Konservasi Elang suatu upaya pemerintah untuk melestarikan dan memperlambat kepunahan elang yang sedang terancam kepunahan di Indonesia, sehingga dibuat aturan dalam UU Nomor 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara nyata dan jelas bahwa menangkap, melukai, membunuh