Salah satu upacara adat yang ada di Desa Lelea Kabupaten Indramayu adalah Adat Ngarot. Kata Ngarot diambil dari bahasa Sansekerta yaitu “Ngaruwat” artinya membersihkan diri dari segala dosa dan noda akibat kesalahan tingkah laku seseorang atau sekelompok orang pada masa lalu. Sedangkan menurut bahasa Sunda Kuno, Ngarot mempunyai arti minum. Jadi bisa diartikan upacara minum-minum atau pesta minum-minum bagi para muda-mudi disertai makan-makan menjelang turun ke sawah atau musim tanam tiba. Istilah Ngarot oleh sesepuh desa bisa diartikan Kasinoman, karena pelakunya adalah kawula muda atau kasinoman. Pendiri Ngarot di Desa Lelea, sesuai dengan makalah Ngarot oleh Kepala Desa Lelea tahun 1685 adalah tokoh legendaris yang bernama Bapak Kapol. Pada awalnya, upacara Adat Ngarot dilaksanakan di Balai Adat. Setelah sang tokoh pendiri menjadi Kuwu (Kepala Desa) upacara tersebut dipindahkan ke Balai Desa. Bukti-bukti tersebut hingga sekarang masih ada yaitu berupa tanag kasinoman seluas 2,610 Ha dan puing-puing Balai Adat yang diabakar oleh DI/TII pada tahun 1957.
Ngarot bermkasud mengumpulan para muda-mudi yang akan diserahi tugas pekerjaan program pembangunan di bidang pertanian sambil menikmati minuman dan hiburan kesenian di Balai Desa. Acara pertemuan tersebut penuh keakraban dan saling bermaafan bila ada kesalahan diantara mereka. Pada dasarnya yang paling utama pertemuan tersebut agar muda-mudi menyadari bahwa tidak lama lagi mereka akan turun ke sawah, bekerja dan mengolah sawah bersama-sama, serta bergotong-royong saling membahu secara suka rela yang dinamakan dengan acara Adat Durugan.
Ngarot bertujuan membina pergaulan yang sehat agar para muda-mudi saling mengenal saling menyesuaikan sikap, kehendak dan tingkah laku yang luhur sesuai dengan nilai-nilai budaya nenek moyang. Ngarot adalah suatu metoda atau cara untuk menggalang dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan dikalangan para muda-mudi khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Upacara Ngarot adalah suatu upaya untuk mengembangkan dan melestarikan budaya warisan leluhur nenek moyang. Oleh karena itu, upacara Ngarot tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan upacara ngarot sebagai penunjang pelaksanaan GBHN, misalnya di bidang ekonomi (pertanian) karena pada dasarnya upacara Ngarot mempersiapkan para muda-mudi setempay untuk turun ke sawah atau mengerjakan sawah kasinoman. Di bidang budaya membina kesenian tradisional, karena pelaksanaan Ngarot pada dasarnya suatu hiburan pesta kesenian untuk muda-mudi yang dimeriahkan oleh berbagai kesenian tradisional. Di bidang sosial, pada dasarnya bahwa puncak upacara Ngarot suatu proses sosialisasi anatara generasi tua yang diwakili oleh kepala desa dan generasi muda yang diwakili muda-mudi. Ngarot sebagai upaya generasi muda mempertebal ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempertinggi budi pekerti, berkarya, berpartisipasi kepada pembangunan, kerja sama, gotong royong, menghargai orang lain, meningkatkan persatuan dan kesatuan serta keamanan setempat.
Belum ada atraksi
Belum ada homestay